Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 16 November 2013

Terorisme


Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Pengertian Terorisme
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidinadalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan olehNoam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

Terorisme di dunia
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedungPentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.

Definisi Terorisme
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism),dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
1.    Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
2.    Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
3.    Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
4.    Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ''(lex specialis derogat lex generalis)''. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:
1.    bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
2.    bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:
1.    Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
2.    Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
3.    Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkanBukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[:
1.    Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
2.    Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
3.    Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
4.    Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing)secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme
.





Teroris Paling Berbahaya Di Dunia

Masalah teror sudah menjadi musuh bagi semua negara di dunia (terutama negara-negara barat), Keeksistensian dan aksinya dianggap banyak meresahkan masyarakat (Walau ada beberapa yang menurut saya mempunyai tujuan yang jelas dan mulia), Namun begitu tetap saja bagi banyak negara, Kelompok teroris di bawah ini dianggap sebagai sesuatu yang terlarang.

berikut adalah kelompok teroris yang di anggap berbahaya di dunia:

1. Al-Qaeda
Siapa yang tak kenal dengan Al-Qaeda. Kelompok teror terbesar di antara semua kelompok teroris di seluruh dunia. Kelompok ekstrimis Islam ini didirikan pada tahun 1989 oleh Osama bin Laden, Kelompok ini terkenal di seluruh dunia setelah serangan 11 September. Walaupun pemimpin utamanya yakni Osama dikabarkan sudah tewas, namun organisasi ini tetap hidup.




2. Hamas
Singkatan untuk "Harakat Al-Muqawama Al-Islamia", Hamas adalah kelompok sosio-politik teroris Palestina yang didirikan pada tahun 1987. Organisasi ini didirikan dengan tujuan Jihad dan untuk melepaskan Palestina dari penjajahan Israel. Dikenal karena pelaku bom bunuh diri yang pemberani, kelompok teroris ini secara signifikan didukung oleh Hizbullah untuk membunuh warga sipil Israel dan petugas pertahanan.



3. Taliban
Taliban adalah organisasi teroris yang didirikan oleh suku Pashtun dengan dukungan beberapa negara Islam seperti Arab, Chechen, Uzbek, Tajik Punjabi. Sebagian besar anggotanya adalah mahasiswa. tujuan utamanya adalah mengusir pendudukan NATO di Afganistan dan sekitarnya.





4. Hezbollah
Salah satu kelompok teroris paling berbahaya di dunia. Kelompok teroris ini berpusat di Lebanon, namun juga eksis di Iran dan Suriah. Orientasi utamanya adalah memerdekakan negara-negara Syiah dari penjajahan Amerika serikat dan antek-anteknya.


5. Liberation Tiger of Tamil Eelam
Kelompok teroris paling berpengaruh di Sri Lanka, didirikan oleh Velupillai Prabhakaran pada bulan Mei 1976. Dan hingga kini dilarang di 32 negara di dunia karena aksinya yang telah banyak membunuh petinggi Sri lanka dan India


6. Kurdistan Worker’s Party
Dikenal sebagai PKK, kelompok ini didirikan pada 27 November 1978 di Turki dan berorientasi untuk memerdekakan negara kurdi. Wilayah operasinya berada di Turki, Iran, Suriah dan Irak.


7. Revolutionary Armed Forces of Colombia
Kelompok teroris Kolombia yang dianggap masih setia dengan paham Marxis-Leninis serta dianggap sebagai salah satu gembong perdagangan narkoba dunia. Didirikan tahun 1964 dan hingga kini tercacat ada 12 ribu pejuang dari kelompok ini yang setia menjarah uang orang-orang kaya untuk diberikan kepada masyarakat miskin.



8. Jamaat Ansar al-Sunna
Kelompok Teroris ini berdiri tahun 2003, kelompok ini adalah kelompok yang menentang pemerintahan Irak di masa Nouri al maliki serta penentang keras pendudukan Amerika serikat di negeri 1001 malam itu.


9. Aden-Abyan Islamic Army
Kelompok ini adalah kelompok Jihad Islam terkemuka di Timur tengah, Namun begitu basisi kelompok teroris ini berada di Yaman. Belum jelas kapan kelompok ini didirikan, namun mulai terkenal di dunia setelah peristiwa penculikan 16 turis pada tahun 1998 di kota


10. Armed Islamic Group of Algeria (GIA)
Kelompok teroris ini berdiri pada bulan Juli 1992. Kelompok ini adalah kelompok oposan pemerintah Aljazair yang selalu melakukan aksi-aksi per-oposisi-anya dengan teror. Kelompok ini mulai terkenal di dunia setelah ikut serta dalam aksi pembajakan pesawat Air France 8969 pada tahun 1994.

















Senin, 26 Agustus 2013

Sinka Juliani Google Theme

halo semua nya....
masih semangat kan hari ini..

nah kali ini saya akan mengshare tema google chrome Sinka Juliani..
mengapa temanya yang di pilih kok sinka juliani?
eehhhhmm.. ya karena sinka juliani itu oshi saya di JKT48 team KIII..

ya udah gg usah basa-basi lagi ya,,,
 ni screen shoot tema nya gan...
 nah seperti itu gan temanya....
para agan-agan tertarik??

nih sedot aja gan... Sinka Juliani Google Theme

Twitter:@wahyubagus48

Rabu, 07 Agustus 2013

Spesifikasi Samsung Galaxy Young GT-S6310


Halo sobat blogger, kali ini saya akan menjelaskan produk terbaru dari samsung.Jangan salah sangka dulu dengan produk Galaxy Young kali ini, walaupun memiliki nama sama seperti produk terdahulu, namun ternyata memiliki perebedaan pada tipenya. Untuk produk Galaxy Young yang dulu bertipe S5360 sedangkan untuk yang sekarang bertipe S6310. Selain dari tipe, spesifikasi hardware dan software untuk produk terbaru ini juga terbilang lebih unggul.

Pada paket penjualannya, Galaxy Young S6310 memiliki tiga varian warna yaitu; putih, biru dan silver. Sedangkan untuk ukuran detailnya, Galaxy Young S6310 memiliki ukuran panjang 109.4 mm, lebar 58.6 mm, tebal 12.5 mm dan berat 112 gram. Untuk layarnya berukuran 3.27 inci (320 x 480 pixels), bertipe TFT capacitive touchscreen, 256K colors dengan kerapatan layar 176 ppi.

Sedangkan untuk dapur pacunya, smartphone ini didukung oleh prosesor singel core 1 GHz Cortex-A5, RAM sebesar 768 MB dan diorganisir oleh operating system Android v4.1.2 (Jelly Bean). Untuk media penyimpanan berbagai aplikasi dan data pribadi pengguna, pada memori internal terdapat kapasitas 4 GB dan slot memori ekstrenal berjenis microSD yang mampu mendukung hingga 64GB.

Sayangnya Galaxy Young GT-S6310 tidak dilengkapi dengan kamera secondary. Fitur untuk mengabadikan moment hanya terdapat pada kamera utama yang berada di bagian depan beresolusi 3.15 megapixel, dengan hasil gambar maksimal yang dihasilkan sebesar 2048x1536 pixels. Selain itu juga dilengkapi dengan fitur check quality, geo-tagging dan perekam video VGA@24fps.

Untuk sumber daya, smartphone ini didukung oleh baterai Li-Ion berkapasitas 1300 mAh battery. Dengan kapasitas baterai tersebut, smartphone ini mampu bertahan dalam keadaan stand-by hingga 250 jam pada jaringan 3G, sedangakan untuk waktu bicara hanya mampu bertahan hingga 6 jam 40 menit pada jaringan 3G.

Kelebihan Galaxy Young GT-S6310
Harga murah
Desain menarik
Memiliki memori internal 4GB
OS Android v4.1.2 (Jelly Bean)

Kekurangan Galaxy Young GT-S6310
Layar kurang cerah karena kerapatan pixel hanya 176 ppi
Tidak ada kamera secondary
Kamera utama hanya 3.15 megapixel
Kapasitas baterai hanya 1300 mAh

Detail Spesifikasi Galaxy Young GT-S6310
General


·         Jaringan 2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 - GT-S6310
·         GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 - GT-S6312 (SIM 1 & SIM 2)
·         Jaringan 3G Network HSDPA 900 / 2100
·         Singel SIM Mini-SIM
·         Diperkenalkan bulan Februari 2013
Body

·         Dimensi 109.4 x 58.6 x 12.5 mm (4.31 x 2.31 x 0.49 in)
·         Berat 112 gram
Layar

·         Tipe TFT capacitive touchscreen, 256K colors
·         Size 320 x 480 pixels, 3.27 inches (~176 ppi pixel density)
·         Multitouch
Sound

·         Alert tipe Vibration; MP3, WAV ringtones
·         Loudspeaker
·         3.5mm jack
Memori

·         Card slot microSD, up to 64 GB
·         Internal 4 GB, 768 MB RAM

Data

·         GPRS
·         EDGE
·         Speed HSDPA, 7.2 Mbps; HSUPA, 5.76 Mbps
·         Wi-Fi 802.11 b/g/n, Wi-Fi hotspot, Wi-Fi Direct
·         Bluetooth v3.0 with A2DP
·         USB microUSB v2.0
Kamera

·         Primary 3.15 MP, 2048x1536 pixels, check quality
·         Fitur Geo-tagging
·         Video VGA@24fps
Fitur

·         OS Android v4.1.2 (Jelly Bean)
·         Prosesor singel core 1 GHz Cortex-A5
·         Sensors Accelerometer, proximity, compass
·         Messaging SMS(threaded view), MMS, Email, Push Mail, IM, RSS
·         Browser HTML
·         Radio Stereo FM radio with RDS, FM recording
·         GPS with A-GPS support
·         Java via Java MIDP emulator
·         Warna putih, biru, silver
·         SNS integration
·         MP4/WMV/H.264/H.263 player
·         MP3/WAV/eAAC+/FLAC player
·         Organizer
·         Image/video editor
·         Document viewer
·         Google Search, Maps, Gmail,
·         YouTube, Calendar, Google Talk, Picasa
·         Voice memo/dial
·         Predictive text input
Baterai

·         Li-Ion 1300 mAh battery
·         Stand-by hingga 250 jam (3G)
·         Waktu bicara 6 jam 40 menit (3G)
Harga Galaxy Young GT-S6310

·         Harga baru : Rp. 1,299,000,-

·         Harga second :N\A

Senin, 29 Juli 2013

Tips Mengubah Lagu/Music Pada Game Counter Strike

hola...... sobat blogger,,,,

apakah kalian suka main game counter strike?
kebetulan saya suka sekali ni juragan...
kadang pas libur dan nggak ada tugas atau kerjaan lebih baik kan nge Game aja,,,
hahahahhaha...

nah mungkin waktu anda membuka game Counter Strike kan waktu saat start kedengar tuh music nya...
nah saya berfikir lagunya kok nggak enak banget ya..... terus saya mencoba deh mengganti lagunya..
pas mencoba pertama gagal. kedua gagal. nah yang ketiga baru berhasil..

nah kali ini saya akan berbagi tips cara-cara untuk merubah lagu pada game counter strike
langsung aja ya...
cekidot..
nah langkah-langkahnya sangat mudah juragan.....
1.klik start->computer->local disk C
2.pilih folder Program Files->Counter Strike

3.lalu pilih folder Cstike
4.kemudian pilih media
5.nah setelah kita pilih folder media maka akan muncul daftar music nya

nah gambar di atas adalah tempat dimana music game counter strike di simpan.
catatan: 
1.apabila mengubah music game dengan lagu yang lain maka setelah memasukan lagu ke folder target nama lagu harus di ubah seperti nama yang sudah ada di game tersebut.
2.atribut music harus di kosongkan terlebih dahulu, seperti artis,title,dan tahun.

nah mudah kan sob... selamat mencoba..

facebook:wahyubagus
twitter:@wahyubagus48