Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Senin, 21 April 2014

Asal Registrasi, 50 juta SIM card Terbuang Tiap Tahun


Di tanah air, regulasi proses registrasi kartu prabayar SIM cukup longgar. Pengguna bisa isi data suka-suka bahkan ngawur sekalipun. Imbas dari lemahnya aturan dalam sistem pendaftaran itu, 50 juta SIM card terbuang saban tahunnya. Kerugian ditaksir capai Rp 3 triliun.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beberapa waktu lalu sempat menyinggung soal ini. Mereka akan memperketat aturan yang ada setelah melihat sejumlah fenomena yang terjadi di lapangan. Misalkan saja, tidak sedikit ditemukan aktivasi asal-asalan kartu perdana yang telah diaktifkan bahkan sebelum dijual.
Operator telekomunikasi sendiri sejauh ini mendukung apa yang bakal diterapkan BRTI. Namun, mereka ingatkan jika memperketat proses registrasi kartu prabayar bisa hambat penetrasi layanan ke daerah.
“Jika terlalu ketat, penetrasi malah bisa terhambat,” terang Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli.
BRTI inginkan jika proses registrasi dilakukan ke gerai terdaftar. Namun, untuk daerah terpencil itu bisa jadi kendala. Sebut saja aksi titip yang pada ujungnya data kembali diinput secara asal.
“Kalau benar-benar mau diperketat, bisa saja orang malas beli kartu perdana,” tambah Rusli.
Anggota komite BRTI Ridwan Effendi secara terpisah jelaskan jika gerai terdaftar adalah penjual yang diketahui secara jelas identitasnya.
“Sebenarnya ini tak ketat soal gerai. Operator kan suka gitu, belum jelas sudah opini duluan,” ujarnya.

0 komentar: